ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) terus membaik. Hanya saja, hal ini masih perlu dioptimalkan.
Membaiknya kemampuan pemerintah dalam memungut PPN tercermin dari value added tax (VAT) gross collection ratio yang terus meningkat. Indikator ini dihitung berdasarkan realisasi penerimaan PPN dibagi tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dengan nominal produk domestik bruto (PDB) untuk konsumsi rumah tangga.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.