ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) terus membaik. Hanya saja, hal ini masih perlu dioptimalkan.
Membaiknya kemampuan pemerintah dalam memungut PPN tercermin dari value added tax (VAT) gross collection ratio yang terus meningkat. Indikator ini dihitung berdasarkan realisasi penerimaan PPN dibagi tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dengan nominal produk domestik bruto (PDB) untuk konsumsi rumah tangga.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG