Aparat Pajak Kian Piawai Pungut Pajak Konsumsi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kemampuan pemerintah dalam memungut pajak konsumsi alias pajak pertambahan nilai (PPN) terus membaik. Hanya saja, hal ini masih perlu dioptimalkan.
Membaiknya kemampuan pemerintah dalam memungut PPN tercermin dari value added tax (VAT) gross collection ratio yang terus meningkat. Indikator ini dihitung berdasarkan realisasi penerimaan PPN dibagi tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dengan nominal produk domestik bruto (PDB) untuk konsumsi rumah tangga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan