KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah untuk mengundang surveyor asing dalam pemeriksaan barang impor memantik lonceng peringatan yang nyaring. Bagi pelaku sejarah langkah ini membangkitkan dejavu—atau lebih tepatnya, trauma—masa lalu.
Kita seolah ditarik mundur ke tahun 1985, saat rezim Orde Baru lewat Inpres Nomor 4/1985 melucuti kewenangan Bea Cukai dan menyerahkannya kepada Société Générale de Surveillance (SGS).
