KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma tidak beres dari perizinan dan aktivitas impor bawang putih. Wasit persaingan usaha ini menduga adanya kartel dan monopoli di pasar bawang putih.
Sebagai gambaran, total kuota perizinan impor (PI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk kebutuhan Ramadan ditetapkan sebesar 80.000 ton. Hingga akhir Maret lalu, impor bawang putih yang sudah masuk ke pasar dalam negeri sekitar 8.000 ton atau 10% dari total kuota impor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.