KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma tidak beres dari perizinan dan aktivitas impor bawang putih. Wasit persaingan usaha ini menduga adanya kartel dan monopoli di pasar bawang putih.
Sebagai gambaran, total kuota perizinan impor (PI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk kebutuhan Ramadan ditetapkan sebesar 80.000 ton. Hingga akhir Maret lalu, impor bawang putih yang sudah masuk ke pasar dalam negeri sekitar 8.000 ton atau 10% dari total kuota impor.
