KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Belum genap dua bulan berjalan, aturan kewajiban memarkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri menuai keberatan dari kalangan pengusaha dan eksportir. Hal ini menjadi alasan pemerintah untuk mengkaji ulang beleid anyar tersebut.
Kewajiban memarkirkan devisa ekspor di dalam negeri berlaku untuk ekspor hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, dengan nilai per ekspor minimal sebesar US$ 250.000 atau ekuivalen. Besaran yang diparkir minimal 30% selama tiga bulan. Aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.
