KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Belum genap dua bulan berjalan, aturan kewajiban memarkir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri menuai keberatan dari kalangan pengusaha dan eksportir. Hal ini menjadi alasan pemerintah untuk mengkaji ulang beleid anyar tersebut.
Kewajiban memarkirkan devisa ekspor di dalam negeri berlaku untuk ekspor hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, dengan nilai per ekspor minimal sebesar US$ 250.000 atau ekuivalen. Besaran yang diparkir minimal 30% selama tiga bulan. Aturan ini berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.