Aset Kripto Kini Bebas PPN, Beban Investor Tidak Lebih Ringan
KONTAN.CO.ID - Aset kripto di pasar dalam negeri berganti status. Semula masuk kategori komoditas tak berwujud, kini statusnya dianggap setara surat berharga.
Konsekuensinya, jual-beli aset kripto di Indonesia tak lagi kena pajak pertambahan nilai (PPN), melainkan hanya pajak penghasilan (PPh) final.
