Aset Kripto Kini Bebas PPN, Beban Investor Tidak Lebih Ringan

KONTAN.CO.ID - Aset kripto di pasar dalam negeri berganti status. Semula masuk kategori komoditas tak berwujud, kini statusnya dianggap setara surat berharga.
Konsekuensinya, jual-beli aset kripto di Indonesia tak lagi kena pajak pertambahan nilai (PPN), melainkan hanya pajak penghasilan (PPh) final.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan