ILUSTRASI. Kapal LNG Aquarius yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.
Reporter: Lamgiat Siringoringo, Leni Wandira | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. . Upaya Pemerintah Indonesia mengembalikan kerugian negara dalam kasus mega korupsi senilai Rp 22,78 triliun di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menghadapi ganjalan.
Salah satunya aset saham 51% PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di PT Hanochem Shipping yang harus lepas dari penguasaan jaksa. TRAM merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah divonis dalam perkara PT Asabri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.