KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi siap meningkatkan permodalan mencapai level yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berniat menaikkan permodalan minimum perusahaan asuransi konvensional, termasuk di dalamnya asuransi umum, menjadi Rp 500 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan industri dan daya saing asuransi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan, AAUI mengusulkan kepada OJK untuk menyesuaikan ekuitas minimum secara bertahap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.