KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi siap meningkatkan permodalan mencapai level yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berniat menaikkan permodalan minimum perusahaan asuransi konvensional, termasuk di dalamnya asuransi umum, menjadi Rp 500 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk menguatkan industri dan daya saing asuransi. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan, AAUI mengusulkan kepada OJK untuk menyesuaikan ekuitas minimum secara bertahap.
