Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per hari ini, Bursa Efek Indonesia memberlakukan aturan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) menjadi asimetris sebesar 7% sampai dengan 31 Desember 2026 mendatang. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan investor untuk mengevaluasi serta mencerna informasi yang tersedia sehingga membantu proses pengambilan keputusan investasi.
Elandry Pratama, Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah menyampaikan pembatasan ARB maksimal 7% ini bisa membantu meredam tekanan jual ekstrem dalam satu hari perdagangan, namun tidak otomatis akan memulihkan sentimen market. Aturan ini lebih membatasi kecepatan penurunan harga, bukan menghilangkan penyebab terjadinya koreksi.
