Aturan Baru, Perusahaan Kripto Perlu Lisensi Untuk Rilis dan Jual Token Digital di UE
KONTAN.CO.ID - LONDON. Perusahaan-perusahaan cryptocurrency akan memerlukan lisensi dan perlindungan pelanggan untuk menerbitkan dan menjual token digital di Uni Eropa (UE). Ketentuan itu di bawah aturan baru yang disepakati oleh UE dengan tujuan menjinakkan pasar "Wild West" yang bergejolak.
Secara global, sebagian besar set kripto tidak diatur. Selama ini, operator-operator nasional di UE hanya diharuskan menunjukkan kontrol untuk memerangi pencucian uang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.