ILUSTRASI. Aturan baru bagi perusahaan kripto di Uni Eropa bertujuan menjinakkan pasar "Wild West" yang bergejolak. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - LONDON. Perusahaan-perusahaan cryptocurrency akan memerlukan lisensi dan perlindungan pelanggan untuk menerbitkan dan menjual token digital di Uni Eropa (UE). Ketentuan itu di bawah aturan baru yang disepakati oleh UE dengan tujuan menjinakkan pasar "Wild West" yang bergejolak.
Secara global, sebagian besar set kripto tidak diatur. Selama ini, operator-operator nasional di UE hanya diharuskan menunjukkan kontrol untuk memerangi pencucian uang.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG