KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan tentang DHE SDA.
Pada Jumat (20/12), sejumlah menteri menggelar rapat membahas aturan baru DHE SDA di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan Bank Indonesia (PBI), serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Harapannya, semua aturan itu bisa rampung pada Januari 2025 mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.