Aturan DHE SDA Anyar bakal Kelar Januari 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah bakal merevisi ketentuan mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan tentang DHE SDA.
Pada Jumat (20/12), sejumlah menteri menggelar rapat membahas aturan baru DHE SDA di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan Bank Indonesia (PBI), serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Harapannya, semua aturan itu bisa rampung pada Januari 2025 mendatang.
