Aturan Kontraktor Afiliasi Diperketat, Bagaimana Nasib Kontrak Lama Emiten Tambang?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergerakan saham emiten pertambangan tertekan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa tambang. Namun, di balik tekanan tersebut, masih ada satu persoalan yang belum terang, yakni nasib kontrak jasa tambang afiliasi yang sudah berjalan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid ini ditetapkan pada 18 September 2026 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.
