Reporter: Dendi Siswanto, Maria Gelvina Maysha, Siti Masitoh
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan teknis di sektor perpajakan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum juga terbit hingga saat ini. Padahal, aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk menopang target penerimaan pajak di tahun ini.
Beleid yang belum juga terbit tersebut antara lain aturan teknis pajak natura, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) lokal, dan aturan teknis lainnya. Terutama yang berada di bawah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.