Aturan Pelaksana Penyidikan OJK pada Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Berlaku

Kamis, 02 Februari 2023 | 00:08 WIB
Aturan Pelaksana Penyidikan OJK pada Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Berlaku
[ILUSTRASI. Booth Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) Virtual Event 2021 yang diselenggarakan KONTAN.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan yang telah lama dimandatkan kepada Otorias Jasa Keuangan (OJK) lewat Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kian mendapat tempat. Buktinya, UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai omnibuslaw di sektor jasa keuangan, juga menegaskan hal tersebut.

UU P2SK merumuskan OJK sebagai lembaga negara yang independen serta mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. UU ini pun telah memiliki peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan dan mulai berlaku pada 30 Januari 2023 kemarin.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis
| Rabu, 15 April 2026 | 07:02 WIB

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis

Shell Indonesia masih berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam permohonan impor bahan bakar minyak.

Bank Swasta Siap Tebar Dividen
| Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Bank Swasta Siap Tebar Dividen

​Bank swasta KBMI III bersiap menebar dividen dari laba 2025, dengan variasi rasio pembayaran yang mencerminkan strategi masing-masing emiten

Tambah Modal Kerja, Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) Tarik Kredit Rp 2,56 Triliun
| Rabu, 15 April 2026 | 06:59 WIB

Tambah Modal Kerja, Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) Tarik Kredit Rp 2,56 Triliun

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) meraih tambahan likuiditas melalui kredit sindikasi perbankan US$ 150 juta atau setara Rp 2,56 triliun. 

PGEO dan PLN IP Sepakati Tarif PLTP Lahendong
| Rabu, 15 April 2026 | 06:57 WIB

PGEO dan PLN IP Sepakati Tarif PLTP Lahendong

Direktur Utama PGEO Ahmad Yani mengungkapkan, pihaknya menyambut baik perkembangan proyek PLTP Lehendong

INDEKS BERITA

Terpopuler