Aturan Teknis DHE SDA Masih Digodok
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok sejumlah payung hukum dari kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Agustus nanti.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, ada empat aturan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 yang tengah disiapkan pemerintah saat ini. Pertama, keputusan menteri keuangan (KMK) yang akan mengatur jenis barang ekspor DHE SDA yang harus tunduk pada kebijakan tersebut.
