KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok sejumlah payung hukum dari kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Agustus nanti.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, ada empat aturan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 yang tengah disiapkan pemerintah saat ini. Pertama, keputusan menteri keuangan (KMK) yang akan mengatur jenis barang ekspor DHE SDA yang harus tunduk pada kebijakan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.