Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merilis aturan terbaru pengupahan tahun 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pemerintah memastikan, dengan mengacu beleid ini, upah minimum di daerah di Indonesia akan naik pada tahun depan.
Kepastian kenaikan upah pada 2024 diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang," kata Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.