Berita Refleksi

Babak Baru UU Cipta Kerja

Oleh Rio Christiawan - Pakar Legal Drafting Universitas Prasetiya Mulya
Kamis, 30 Maret 2023 | 07:35 WIB
Babak Baru UU Cipta Kerja

Reporter: Harian Kontan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Serikat pekerja hingga beberapa komponen mahasiswa menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jika dirunut, penolakan UU Cipta Kerja (hasil konversi Perppu) ini adalah yang kedua kalinya, mengingat sebelumnya pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga mengalami banyak polemik dan penolakan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru