Reporter: Harian Kontan | Editor: Fahriyadi .
EFEK CIPTA KERJA - JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Serikat pekerja hingga beberapa komponen mahasiswa menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jika dirunut, penolakan UU Cipta Kerja (hasil konversi Perppu) ini adalah yang kedua kalinya, mengingat sebelumnya pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga mengalami banyak polemik dan penolakan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG