KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Serikat pekerja hingga beberapa komponen mahasiswa menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jika dirunut, penolakan UU Cipta Kerja (hasil konversi Perppu) ini adalah yang kedua kalinya, mengingat sebelumnya pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga mengalami banyak polemik dan penolakan.
