KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menuai banyak polemik dari berbagai kalangan. Serikat pekerja hingga beberapa komponen mahasiswa menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jika dirunut, penolakan UU Cipta Kerja (hasil konversi Perppu) ini adalah yang kedua kalinya, mengingat sebelumnya pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juga mengalami banyak polemik dan penolakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.