Badai Kredit Macet Menerpa Industri Fintech P2P Lending

Rabu, 03 Januari 2024 | 20:47 WIB
Badai Kredit Macet Menerpa Industri Fintech P2P Lending
[ILUSTRASI. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan pada permasalahan kredit macet membengkak]
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan pada permasalahan kredit macet membengkak. Terpantau, sejumlah fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas 5%. Artinya, masyarakat gemar utang sehingga menyebabkan angka kredit macet fintech lending membengkak.

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi peningkatan kredit macet fintech lending tersebut.

"Sejumlah faktornya, seperti perilaku peminjam, regulasi yang ada, serta model bisnis dari platform fintech P2P lending itu sendiri," ucap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Baca Juga: Kredit Macet Sejumlah Fintech Lending di Atas 5%, Ini Kata Pengamat

Untuk ke depannya, Tiar menyebut AFPI sedang aktif mempertimbangkan langkah-langkah guna memperkuat pengawasan dalam industri fintech P2P lending. Selain itu, AFPI juga mendorong seluruh anggota untuk secara aktif memberikan edukasi keuangan kepada peminjam, membantu mereka memahami secara lebih baik tentang tanggung jawab finansial, dan terus menyempurnakan proses persyaratan peminjaman untuk memastikan keberlangsungan yang lebih baik dalam pemberian pinjaman. 

"Upaya yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih seimbang bagi para peminjam dan platform fintech, serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri fintech lending," ungkap Tiar.

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat meningkatnya kredit macet sejumlah fintech lending tak terlepas dari kelonggaran dan kemudahan administrasi.

"Saya melihat kelonggaran dan kemudahan administrasi dalam penyaluran fintech P2P lending sudah menjadi boomerang dalam penyaluran kredit. Di satu sisi, bagus untuk mempercepat inklusi keuangan, tetapi harus diiringi juga dengan scoring yang lebih valid," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Menurut Nailul, tanpa sistem scoring yang valid, ancaman tingginya kredit macet fintech P2P lending kemungkinan masih akan membayangi ke depannya. Terlebih, untuk bisnis yang targetnya UMKM pertanian. Dia menyampaikan selama ini perbankan ragu untuk menggenjot sektor pertanian karena risikonya cukup tinggi. Namun, kata Nailul, beberapa fintech P2P lending malah menargetkan sektor tersebut. 

"Sudah ada platform fintech yang mengincar sektor pertanian, kemudian fintech tersebut malah tutup. Jadi, saya merasa tinggal menunggu waktu saja bagi yang lain jika tidak dibenahi sistemnya," katanya.

Nailul menambahkan sebenarnya dirinya sudah pernah mengingatkan permasalahan tersebut di akhir tahun lalu. Dia pada saat itu mengkhawatirkan kualitas kredit borrower usia muda. 

Jadi, kata dia, data sepanjang 2022 sudah ada tren peningkatan gagal bayar untuk borrower usia muda dengan rata-rata pinjaman macet mencapai Rp 2,5 juta. Hal itu sangat terkait dengan pendapatan pemuda di Indonesia yang rata-rata hanya Rp 2 juta per bulan. Oleh karena itu, Nailul berpendapat bisa jadi lebih besar utang dibandingkan pendapatan mereka dan hal itu yang berbahaya.

"Saya sudah menyampaikan bisa menjadi boom kredit macet ketika sistem scoring dan administrasinya dibiarkan seperti saat ini," ujarnya.

Nailul pun menyebut tak dapat dipungkiri bahwa kredit macet bisa saja akan meningkat terus jika tidak ada pembenahan, terutama dari sisi scoring-nya.

Oleh karena itu, Nailul mendorong agar fintech lending memiliki sistem scoring dan sistem berbasis komunitas yang kuat sehingga bisa menjadi kontrol peminjam. Dia bilang risiko yang tinggi harus diminimalisir sehingga lender juga tidak kehilangan uangnya. 

"Penggunaan data lainnya, seperti keikutsertaan dalam komunitas atau data historis perbankan dirasa bisa menjadi data pembanding yang bisa digunakan," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data terakhir OJK, tingkat kredit macet fintech peer to peer lending mengalami kenaikan. Adapun TWP90 mencapai 2,89% pada Oktober 2023, sedangkan pada September 2023 mencapai 2,82%.

Dana Lender Belum Dibayarkan

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sejumlah fintech lending memiliki TWP90 di atas 5%, di antaranya Danamas sebesar 9,91%, Investree sebesar 12,58%, Maucash sebesar 5,73%, TaniFund kredit macetnya mencapai 63,93% atau TKB90 hanya 36,07%, hingga iGrow memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya 45,56%.

Salah satu lender Investree Febry Christoper membeberkan sampai saat ini pendanaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut sama sekali belum dibayarkan. 

"Belum ada, hanya ada 1 borrower pada Desember 2023 pernah melakukan cicilan dari pokok pinjaman Rp 35 juta dan yang baru dibayar Rp 2,45 juta saja. Adapun dari aplikasi bunganya sudah hilang begitu saja dan tidak diberitahukan alasan bunganya hilang setelah telat 600 hari kalender lebih," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Febry menyatakan sampai saat ini pendanaan yang telat dibayarkan sekitar Rp 155 juta. Dia menambahkan kurang lebih hampir 2 tahun belakangan semua pendanaan masih belum jelas kapan dibayar maupun asuransi yang dijanjikan akan di-cover juga masih simpang siur. 

"Kalau dilihat ulang term and condition dahulu setelah 90 lebih hari kalender pendanaan telat itu akan di-cover asuransi, tetapi belakangan teman-teman yang mengalami telat juga masih banyak yang dijanjikan cair asuransinya. Hal itu berbeda dengan influencer, Feli, tiba-tiba cair semua dan perbedaan perlakuan itu sudah saya protes ke Investree," katanya.

Febry juga mengungkapkan tangkapan layar balasan Investree terkait keluhan gagal bayar tersebut kepada Kontan.co.id. Terlihat, tim Investree hanya berjanji dan mengulang-ulang pernyataan terkait pengembalian dana Febry.

Salah satu e-mail balasan Investree kepada Febry menyampaikan bahwa pihak Investree telah melakukan penagihan kepada PT SPM yang menjadi borrower agar melakukan pembayaran cicilan yang telah disampaikan sebelumnya. 

"Namun, karena kondisi perusahaan belum optimal, perusahaan belum bisa membayarkan sepenuhnya dan baru bisa membayar cicilan lebih kecil pada 30 November 2023 dari nominal cicilan sebelumnya. Adapun rencana pembayaran pada Desember 2023, tim Investree menekan kepada direksi PT SPM untuk membayarkan tunggakan dengan optimal dan mengoptimalkan pembayaran dari segala sumber yang tersedia," tulis tim Investree dalam e-mail tersebut.

Tim Investree juga menyampaikan kepada Febry untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya terkait proses penagihan terhadap borrower. Disebutkan Investree juga akan memberikan upaya terbaik dalam proses penagihan serta melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan pendanaan Febry dapat segera terbayarkan.

Febry mengatakan dirinya juga telah melaporkan permasalahan itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi hasilnya masih nihil. Dia juga menyebut sudah ratusan lender coba melapor hal itu, tetap masih nihil hasil pengembalian.

"OJK sempat menanggapi, tetapi hanya dikembalikan oleh Investree untuk berdiskusi dengan lender. Jawabannya, saya disuruh sabar," katanya mengungkapkan balasan OJK.

Febry juga menyampaikan bahwa Investree sempat menanggapi laporan OJK tersebut. Akan tetapi, hanya disuruh untuk sabar menunggu upaya dari pihak Investree dalam penagihan.

Dia pun menyayangkan tak transparannya Investree dalam menginformasikan dana yang disalurkan kepada borrower. Dia pun menyebut ada 11 pendanaan yang disalurkan kepada borrower Investree.

"Logikanya, borrower kerja pinjam uang tidak progress, apakah tidak ada pemantauan dari internal Investree? Sampai loss begitu besar TKB90 di bawah 90%," ujarnya.

Febry pun mengatakan para lender juga sudah berniat untuk menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut bisa cepat terselesaikan.

Di sisi lain, lender fintech iGrow yang tengah menempuh jalur hukum menuntut haknya juga mengaku belum mendapatkan pengembalian dana dari perusahaan tersebut. Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan kliennya sama sekali belum mendapatkan haknya.

"Belum ada. Bahkan, proyek lender yang membeli asuransi, yang mana akan menjamin pengembalian kerugian para lender yang gagal bayar juga tidak ada yang cair," katanya.

Rifqi pun bersikukuh bahwa kliennya akan tetap menempuh jalur hukum sampai hak mereka bisa didapatkan sepenuhnya. Sebab, permasalahan tersebut sudah berlarut-larut tak terselesaikan.

Adapun Investree belum menanggapi pertanyaan yang disampaikan Kontan hingga berita ini diturunkan, sedangkan Danamas tidak berkenan untuk mengomentari permasalahan kredit macet tersebut. 

Aturan Baru OJK Diharapkan Jadi Obat

Melihat kondisi meningkatnya kredit macet sejumlah fintech P2P lending, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menyampaikan penguatan aturan yang baru-baru ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat mengurangi risiko over leverage bagi calon peminjam yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan. 

Adapun OJK telah mengeluarkan berbagai aturan baru terkait fintech P2P lending yang tertuang dalam dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga: Kenaikan Kredit Bermasalah UMKM Berlanjut, Bank Optimistis Bisa Jaga Rasio NPL

Tiar berpendapat aturan baru yang dikeluarkan OJK tersebut salah satunya bertujuan untuk membatasi jumlah pinjaman yang dapat diakses oleh individu. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar dan kelebihan utang yang berpotensi terjadi. 

"Selain itu, pembatasan pinjaman yang tertuang dalam aturan itu juga berpotensi meningkatkan kualitas pinjaman dengan menarik peminjam yang lebih bertanggung jawab dan berkualitas karena peminjam harus lebih selektif dalam memilih platform untuk meminjam. Dengan demikian, diharapkan bahwa kualitas portofolio pinjaman dapat meningkat secara keseluruhan, menciptakan lingkungan yang lebih stabil bagi para peminjam dan platform fintech," katanya.

Sementara itu, Pengamat Nailul Huda tak memungkiri aturan baru dari OJK yang berlaku mulai tahun ini kemungkinan bisa menjadi obat dari permasalahan yang menerpa industri fintech peer to peer lending.

"Seharusnya bisa menjadi obat, tetapi kuncinya harus memperbaiki sistem credit scoring-nya juga," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Ingin Semua Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes, Begini Catatan Ekonom
| Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

Prabowo Ingin Semua Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes, Begini Catatan Ekonom

Jika penyaluran barang bersubsidi langsung dipindahkan hanya lewat Kopdes secara nasional dan serentak, risikonya besar.

Sempat Rebound Dekati US$ 64.000, Ancaman Koreksi Bitcoin Masih Mengintai
| Rabu, 15 Juli 2026 | 10:00 WIB

Sempat Rebound Dekati US$ 64.000, Ancaman Koreksi Bitcoin Masih Mengintai

Penguatan bitcoin ditopang oleh pulihnya permintaan di pasar spot, khususnya yang datang dari investor jangka panjang dan investor institusional.

Berlina (BRNA) Menggelar Rights Issue dan Konversi Utang Rp 264,38 Miliar
| Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

Berlina (BRNA) Menggelar Rights Issue dan Konversi Utang Rp 264,38 Miliar

Pemegang saham pengendali  PT Berlina Tbk (BRNA) yaitu PT Dwi Satrya Utama (DSU) akan melaksanakan haknya melalui mekanisme kompensasi utang.

Menakar Arah Saham RAJA Pasca Stock Split
| Rabu, 15 Juli 2026 | 09:00 WIB

Menakar Arah Saham RAJA Pasca Stock Split

Analis mengingatkan, harga RAJA saat ini sudah berada di atas rata-rata PER maupun PBV historisnya dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Dapat Penugasan Pemerintah, Asa Emiten Batubara Kembali Membara
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:58 WIB

Dapat Penugasan Pemerintah, Asa Emiten Batubara Kembali Membara

Kementerian ESDM meminta badan usaha pertambangan untuk memasok batubara hingga 212 juta ton ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ​

Ekspor Perdana Aluminium Bisa Mengerek Pendapatan ADMR
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:46 WIB

Ekspor Perdana Aluminium Bisa Mengerek Pendapatan ADMR

Ekspansi pasar ke mancanegara jadi katalis penting bagi prospek jangka menengah PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR).

Saham IPO Masih Loyo, Cermati Prospek dan Fundamental Emiten
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:37 WIB

Saham IPO Masih Loyo, Cermati Prospek dan Fundamental Emiten

Harga saham enam emiten yang melantai di BEI lewat skema penawaran umum perdana saham (IPO) sepanjang Juli 2026 terus melemah.​

Tak Cuma Rights Issue, Harga Pelaksanaan Private Placement Juga bisa Dibawah Gocap
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:35 WIB

Tak Cuma Rights Issue, Harga Pelaksanaan Private Placement Juga bisa Dibawah Gocap

Perubahan aturan harga pelaksanaan rights issue dan private placement menjadi konsekuensi logis dari kebijakan BEI tiga tahun silam.

Rogoh Kocek Rp 1,48 Triliun, Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Obligasi
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:30 WIB

Rogoh Kocek Rp 1,48 Triliun, Merdeka Copper Gold (MDKA) Siap Lunasi Obligasi

Dana pelunasan obligasi tersebut akan disetorkan MDKA kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum tanggal jatuh tempo.

Pergerakan IHSG Ditopang Sentimen Positif Inflasi AS
| Rabu, 15 Juli 2026 | 08:09 WIB

Pergerakan IHSG Ditopang Sentimen Positif Inflasi AS

Fokus utama investor adalah perkembangan konflik di Timur Tengah, pergerakan nilai tukar rupiah, dan data inflasi AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler