Badan Usaha Khusus & Petroleum Fund di RUU Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Parlemen mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). DPR berjanji akan membahas RUU Migas seusai Lebaran nanti.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk berkontrak dengan badan usaha.
