KONTAN.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kontroversi. Kali ini terkait Peraturan Presiden Nomor 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Beleid tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku serta diundangkan pada tanggal yang sama.
Aturan ini membuka peluang pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas). Lahannya berasal dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun hasil penciutan lahan tambang perusahaan yang mendapatkan perpanjangan izin.
