ILUSTRASI. Jurnalis?KONTAN Tedy Gumilar.
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kontroversi. Kali ini terkait Peraturan Presiden Nomor 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Beleid tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku serta diundangkan pada tanggal yang sama.
Aturan ini membuka peluang pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas). Lahannya berasal dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun hasil penciutan lahan tambang perusahaan yang mendapatkan perpanjangan izin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.