KONTAN.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kontroversi. Kali ini terkait Peraturan Presiden Nomor 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Beleid tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku serta diundangkan pada tanggal yang sama.
Aturan ini membuka peluang pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas). Lahannya berasal dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun hasil penciutan lahan tambang perusahaan yang mendapatkan perpanjangan izin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan