Berita Refleksi

Bagi-Bagi Tambang

Oleh Tedy Gumilar - Managing Editor
Rabu, 15 Mei 2024 | 05:05 WIB
Bagi-Bagi Tambang

ILUSTRASI. Jurnalis?KONTAN Tedy Gumilar.

Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menuai kontroversi. Kali ini terkait Peraturan Presiden Nomor 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Beleid tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dan berlaku serta diundangkan pada tanggal yang sama.

Aturan ini membuka peluang pemberian Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) salah satunya kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas). Lahannya berasal dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun hasil penciutan lahan tambang perusahaan yang mendapatkan perpanjangan izin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%