ILUSTRASI. Russian President Vladimir Putin attends a meeting with members of the Security Council via a video link in Moscow, Russia, September 29, 2022. Sputnik/Gavriil Grigorov/Kremlin via REUTERS
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Vladimir Putin bakal mengenakan bea ekspor atas segala jenis pupuknya terhitung mulai 1 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan Denis Manturov Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rusia kepada wartawan di sela forum World Quality Day, seperti diberitakan Interfax, Jumat (11/11).
Bea pajak ekspor sebesar 23,5% bakal Rusia bebankan dengan batas minimum harga ekspor (batas bawah) US$ 450 per ton.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.