Bank Belum Merampungkan Proses Pemisahaan UUS
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersabar menanti hasil konsolidasi di industri perbankan syariah. Pasalnya, keputusan OJK untuk mewajibkan bank umum konvensional (BUK) melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) masih berjalan lambat hingga kini.
Memang, masih ada waktu bagi bank-bank syariah untuk menyapih UUS. OJK menetapkan batas waktu spin off UUS pada 31 Desember 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
