KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersabar menanti hasil konsolidasi di industri perbankan syariah. Pasalnya, keputusan OJK untuk mewajibkan bank umum konvensional (BUK) melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) masih berjalan lambat hingga kini.
Memang, masih ada waktu bagi bank-bank syariah untuk menyapih UUS. OJK menetapkan batas waktu spin off UUS pada 31 Desember 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.