KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) tuntas. BNI dan Bank Danamon sepakat menempuh proses damai, terkait gugatan perlawanan atas sita eksekusi aset salah satu debitur BNI oleh BNI kepada Bank Danamon.
Okki Rushartomo Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk mengatakan, pada dasarnya BNI dan Bank Danamon berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis. Selain itu juga mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.