ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Menimbang PKPU Berulang
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan yang terlilit utang dan kesulitan membayar meningkat di sepanjang 2023. Kondisi tersebut tergambar dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan di sejumlah pengadilan niaga di Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, terdapat sebanyak 651 perkara PKPU dan 95 perkara kepailitan. Data tersebut merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar. Pada tahun 2022, terdapat setidaknya 520 perkara PKPU dan 100 perkara kepailitan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.