Banyak Korporasi di Indonesia Terjerat Perkara Kepailitan di Sepanjang 2023, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan yang terlilit utang dan kesulitan membayar meningkat di sepanjang 2023. Kondisi tersebut tergambar dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan di sejumlah pengadilan niaga di Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, terdapat sebanyak 651 perkara PKPU dan 95 perkara kepailitan. Data tersebut merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari lima pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar. Pada tahun 2022, terdapat setidaknya 520 perkara PKPU dan 100 perkara kepailitan.
