KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengkaji ulang insentif fiskal yang diberikan kepada investor. Pasalnya, pemanfaatan insentif yang disediakan berupa tax holiday dan tax allowance masih mini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi tax holiday untuk industri pionir hanya sebesar Rp 153,20 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.