KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis surat edaran terkait batas maksimum pemberian kredit (BMPK) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Beleid ini merupakan petunjuk teknis dalam pelaksanaan POJK Nomor 23 Tahun 2022.
Pelaku industri BPR menilai surat edaran ini memberi kejelasan terkait hal-hal teknis dalam menjaga dan mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko penyaluran kredit atau dana.
