KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis surat edaran terkait batas maksimum pemberian kredit (BMPK) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Beleid ini merupakan petunjuk teknis dalam pelaksanaan POJK Nomor 23 Tahun 2022.
Pelaku industri BPR menilai surat edaran ini memberi kejelasan terkait hal-hal teknis dalam menjaga dan mengimplementasikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko penyaluran kredit atau dana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.