Batas MDR Gratis Naik, Transaksi QRIS Kian Semarak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis dompet digital siap menyambut relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) soal besaran Merchant Discount Rate (MDR) untuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS yang akan mulai berlaku 1 Desember 2024. Aturan baru ini diyakini akan membuat penggunaan QRIS semakin semarak.
Batas nilai transaksi yang mendapatkan MDR 0% akan naik menjadi maksimal Rp 500 ribu kepada merchant usaha mikro. Sebelumnya gratis MDR hanya berlaku untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
