Batas MDR Gratis Naik, Transaksi QRIS Kian Semarak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku bisnis dompet digital siap menyambut relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) soal besaran Merchant Discount Rate (MDR) untuk penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS yang akan mulai berlaku 1 Desember 2024. Aturan baru ini diyakini akan membuat penggunaan QRIS semakin semarak.
Batas nilai transaksi yang mendapatkan MDR 0% akan naik menjadi maksimal Rp 500 ribu kepada merchant usaha mikro. Sebelumnya gratis MDR hanya berlaku untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.