Bea Keluar Emas Berpotensi Tekan Laba Emiten Penyuplai Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan bea keluar komoditas emas dinilai berpotensi mengubah peta kinerja dan strategi emiten tambang emas, mulai dari tekanan terhadap profitabilitas perusahaan berorientasi ekspor hingga potensi emiten untuk makin mengandalkan pasar domestik.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Adapun, bea keluar emas ini ditetapkan pada 17 November 2025 dan akan mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
