Bebas Pilih Cara Agar Setoran Pajak Lebih Lancar

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sistem administrasi pajak canggih alias Coretax DJP belum siap diterapkan 100%. Sejak berlaku 1 Januari hingga memasuki pekan kedua Februari 2025, sistem ini masih bermasalah, bahkan banjir keluhan wajib pajak.
Gara-gara itu pula, Komisi XI DPR kemarin memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Rapat dilakukan tertutup kurang lebih selama lima jam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan