Beberapa Transaksi Digital Masih Terkena PPN 12%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), ternyata belum seragam di lapangan. Faktanya, ada wajib pajak yang tetap terkena PPN 12% atas sejumlah transaksi jasa maupun barang non mewah.
Misalnya, transaksi di platform Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia yang telah menerapkan tarif PPN 12%. Di layanan Apple One, pelanggan membayar Rp 149.000 per bulan. Dari jumlah itu, tercatat Rp 15.964 dialokasikan sebagai PPN 12%.
