Berita Aneka Industri

Begini Plus Minus Kebijakan Harga Gas Murah yang Menyasar Tujuh Sektor Industri

Rabu, 12 April 2023 | 07:37 WIB
Begini Plus Minus Kebijakan Harga Gas Murah yang Menyasar Tujuh Sektor Industri

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan harga gas murah kepada tujuh sektor industri berimbas terhadap penerimaan negara. Pemerintah menyatakan, dalam dua tahun terakhir penerimaan negara turun lebih dari Rp 29 triliun. Adapun tujuh sektor industri penerima harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan, terjadi penurunan penerimaan bagian negara akibat penyesuaian harga gas bumi dalam rangka implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Penurunan itu setelah menghitung kewajiban pemerintah kepada kontraktor, yang senilai Rp 16,46 triliun pada 2021, dan Rp 12,93 triliun pada 2022. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru