KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapatkan izin menjadi penyelanggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amanat ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.