Reporter: Aris Nurjani | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendapatkan izin menjadi penyelanggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Amanat ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon atau catatan kepemilikan unit karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG