ILUSTRASI. Pekerja urban berjalan keluar dari stasiun kereta menuju tempat bekerjanya masing-masing di Jakarta, Kamis (4/1/2024). Tarif efektif rata-rata (TER) pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berlaku sejak 1 Januari 2024. Ditjen pajak berjanji, Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan tarif efektif bagi karyawan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/01/2024
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk memacu pendapatan negara. Pasalnya, laju penerimaan negara tahun ini diperkirakan tidak akan lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu.
Dana Moneter Internasional (IMF), dalam laporan bertajuk Fiscal Monitor April 2024, memperkirakan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024 hanya berada di level 15,2%. Angka ini relatif tidak beranjak dari rasio penerimaan negara tahun lalu yang berada di level 15% PDB.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.