KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan belanja perpajakan untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun 2025 sebesar Rp 262,3 triliun. Angka ini naik 14,99% dibandingkan alokasi 2024 yang sebesar Rp 228,1 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peningkatan nilai belanja perpajakan tersebut sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta peningkatan aktivitas masyarakat pada tahun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.