ILUSTRASI. Kendaraan truk kontainer melintas untuk melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI surplus sebesar US$0,87 miliar pada Februari 2024, namun meski surplus angkanya turun sebesar US$1,13 miliar dibanding bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Reporter: Dimas Andi | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan tuntutan pengusaha dan masyarakat, regulasi tata niaga impor Indonesia akhirnya kembali berubah. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin (29/4) , dan kini dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.