Berita Aneka Industri

Beleid Direvisi, Barang Bawaan Tak Lagi Dibatasi

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:00 WIB
Beleid Direvisi, Barang Bawaan Tak Lagi Dibatasi

ILUSTRASI. Kendaraan truk kontainer melintas untuk melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI surplus sebesar US$0,87 miliar pada Februari 2024, namun meski surplus angkanya turun sebesar US$1,13 miliar dibanding bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan tuntutan pengusaha dan masyarakat, regulasi tata niaga impor Indonesia akhirnya kembali berubah. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin (29/4) , dan kini dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru