KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan tuntutan pengusaha dan masyarakat, regulasi tata niaga impor Indonesia akhirnya kembali berubah. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin (29/4) , dan kini dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.