Beleid Direvisi, Barang Bawaan Tak Lagi Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan tuntutan pengusaha dan masyarakat, regulasi tata niaga impor Indonesia akhirnya kembali berubah. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Senin (29/4) , dan kini dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
