Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati & Uang Pengganti Rp 5,73 T, Ini Kata Pengacaranya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana PT Asabri, memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (26/10) sekitar pukul 16.35 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati.
JPU menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan