Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati & Uang Pengganti Rp 5,73 T, Ini Kata Pengacaranya
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:29 WIB
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana PT Asabri, memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro). Dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (26/10) sekitar pukul 16.35 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Benny Tjokro dengan pidana mati.
JPU menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.