Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Bank Terkait Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Genderang perang melawan judi online semakin nyaring. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Langkah tersebut dalam rangka pemberantasan judi online di Tanah Air.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, pihaknya menggelar pertemuan dengan OJK untuk menyusun strategi melawan judi online. "Kami apresiasi kerja sama dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi judi online. Pencapaian ini merupakan kolaborasi khususnya Komdigi, OJK dan perbankan," ucap Meutya, Kamis (14/11).
Baca Juga: Bobot Indonesia di Indeks MSCI Turun, Itu yang Bikin Asing Masif Jual Saham Bank
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.