ILUSTRASI. Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-31 Desember 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan berbagai upaya pemberantasan pinjol ilegal. Salah satunya lewat penerapan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, OJK akan menindak tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.