Berita

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Terapkan Sanksi Pidana

Senin, 22 Januari 2024 | 09:23 WIB
Berantas Pinjol Ilegal, OJK Terapkan Sanksi Pidana

ILUSTRASI. Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-31 Desember 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan berbagai upaya pemberantasan pinjol ilegal. Salah satunya lewat penerapan sanksi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, OJK akan menindak tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.186,04
1.11%
-80,65
LQ45
891,58
1.87%
-16,96
USD/IDR
15.980
0,01
EMAS
1.358.000
0,37%