Berantas Pinjol Ilegal, OJK Terapkan Sanksi Pidana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan berbagai upaya pemberantasan pinjol ilegal. Salah satunya lewat penerapan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, OJK akan menindak tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana.
