Berantas Pinjol Ilegal, OJK Terapkan Sanksi Pidana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan berbagai upaya pemberantasan pinjol ilegal. Salah satunya lewat penerapan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang, OJK akan menindak tegas pinjol ilegal, termasuk lewat jalur pidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.