ILUSTRASI. Pekerja menurunkan tabung berisi LPG ukuran 3Kg di sebuah Agen di Jakarta, Senin (13/6). KONTAN/Baihaki/13/6/2022
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah pusat bakal membagi beban anggaran subsidi energi dengan pemerintah daerah. Pembagian ini agar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana pembagian ini akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2023.
Pembagian beban yang dimaksud, meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kewajiban kompensasi akibat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi global.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG