KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah pusat bakal membagi beban anggaran subsidi energi dengan pemerintah daerah. Pembagian ini agar mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Rencana pembagian ini akan diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2023.
Pembagian beban yang dimaksud, meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan kewajiban kompensasi akibat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, kondisi ekonomi masih diliputi ketidakpastian, terutama dari sisi global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.