Bergelimang Insentif dan Fasilitas Investor IKN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Investor yang akan membenamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah resmi menggelar karpet merah kemudahan berusaha.
Lewat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, beleid ini juga memberikan insentif perpajakan yang wah bagi investor IKN.
