ILUSTRASI. Pemilu dan Ekonomi - ilustrasi
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesta demokrasi berupa kampanye dimulai pada akhir November ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 terkait kampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Pilpres, juga digelar Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak. Pemilu serentak ini meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) pusat yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pileg daerah yaitu DPRD Provinsi dan DPRD untuk Kabupaten/Kota.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.