KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesta demokrasi berupa kampanye dimulai pada akhir November ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 terkait kampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Pilpres, juga digelar Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak. Pemilu serentak ini meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) pusat yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pileg daerah yaitu DPRD Provinsi dan DPRD untuk Kabupaten/Kota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.