Berlakukan Transaksi Short Selling, BEI Berharap Likuiditas Saham Meningkat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama ditunggu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan sekaligus memberlakukan aturan baru terkait short selling dan margin pada Kamis (3/10). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Nomor II-H dan III-I.
Adapun, Peraturan BEI Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.