Berlakukan Transaksi Short Selling, BEI Berharap Likuiditas Saham Meningkat
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama ditunggu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan sekaligus memberlakukan aturan baru terkait short selling dan margin pada Kamis (3/10). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Nomor II-H dan III-I.
Adapun, Peraturan BEI Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
