Berlakukan Transaksi Short Selling, BEI Berharap Likuiditas Saham Meningkat

Jumat, 04 Oktober 2024 | 03:45 WIB
Berlakukan Transaksi Short Selling, BEI Berharap Likuiditas Saham Meningkat
[ILUSTRASI. Saham LQ 45]
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lama ditunggu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan sekaligus memberlakukan aturan baru terkait short selling dan margin pada Kamis (3/10). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Nomor II-H dan III-I.

Adapun, Peraturan BEI Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler