KONTAN. Sudah jadi kebiasaan, sehabis makan, Herman menghisap sebatang rokok. Enggak afdol, katanya. Sebagai perokok aktif, warga Tangerang Selatan ini dalam sehari tak kurang membelanjakan uang Rp 20.000 untuk rokok.
Kebiasaan ini sudah menjangkiti Herman sejak remaja, saat masih di bangku sekolah. Alhasil, dia tak begitu peduli dengan langkah pemerintah menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.