KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres Nomor 7/2023 tentang Biaya Haji ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 April 2023, dan berlaku efektif setelah diundangkan.
