Biaya Permohonan Paspor 10 Tahun Lebih Mahal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan tarif permohonan paspor yang akan mulai berlaku pada Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo dua hari sebelum lengser. Tepatnya pada 18 Oktober 2024.
