Bicara Soal Predatory Pricing, Jokowi Ingatkan Bahaya Kolonialisme Modern
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Merujuk beleid tersebut, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi jual-beli barang. TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.
Terkait dengan hal ini, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya melindungi kedaulatan digital Indonesia dengan menjaga aset digital dan terus mempertahankan produk dalam negeri di pasar digital. Termasuk mempertahankan kandungan lokal dalam setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini penting untuk dilakukan mengingat Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Dus, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar dan masyarakat sekadar berperan sebagai konsumen. Menurut Jokowi, saat ini 123 juta masyarakat sudah menjadi konsumen di pasar digital. Namun 90 persen barang yang dibeli merupakan barang impor.
"Kalau produk kita sendiri kita taruh di e-commerce masih bagus, tapi 90 persen barang impor. Karena harganya sangat murah. Bahkan baju, kemarin ada yang dijual berapa? Rp 5 ribu artinya di situ ada predatory pricing, sudah mulai bakar uang yang penting menguasai data, menguasai perilaku, ini semua kita harus mengerti mengenai ini," ucap Presiden dalam pengarahannya kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Kepala Negara pun mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak terkena penjajahan era modern. Oleh sebab itu, Presiden mendorong agar produk yang masuk ke pasar digital merupakan produk dalam negeri.
"Syukur kita bisa masuk ekspor ke negara-negara, enggak usah jauh-jauh di ASEAN dulu kita kuasai. Jangan sampai kita lena dalam hitungan bulan, enggak mau saya terkena penjajahan era modern. Jangan mau kita terkena juga kolonialisme di era modern ini, kita nggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi," tandas Presiden.
Baca Juga: Suntikan Dana GOTO Untuk Modal Kerja
Dalam kesempatan terpisah, Hempri Suyatna, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM menilai penutupan TikTok Shop penting untuk melindungi atau produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, jika tidak ada aturan dari pemerintah, produk-produk impor dengan harga murah akan sangat mudah masuk ke Indonesia.
“Ketika produk-produk impor masuk ke Indonesia, ini jelas akan menggusur produk lokal, apalagi sebagian produk impor ilegal. Tentu ini akan menghambat dan tidak baik untuk konteks perlindungan produk lokal,” kata Hempri.
Meski demikian, ia menyebut aturan-aturan yang dirumuskan dalam Permendag perlu lebih didetailkan. Misalnya social commerce harus mempromosikan produk dalam negeri dan melakukan pendampingan terhadap produk UMKM. Dengan demikian, social commerce lebih memiliki kebermanfaatan bagi UMKM.
Hempri menambahkan, adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diharapkan bisa menguatkan e-commerce nasional maupun lokal. Apalagi di Indonesia sempat muncul banyak e-commerce nasional maupun lokal yang diinisiasi pemerintah daerah, masyarakat, maupun komunitas.
“Pemerintah harus mulai memberikan perhatian kepada e-commerce lokal. E-commerce lokal ini harus didorong untuk maju dan bisa bersaing dengan e-commerce nasional. Dulu ada beberapa e-commerce lokal yang sempat eksis. Sayang respon pemerintah masih kurang sehingga orang lebih tertarik untuk bertransaksi di social commerce,” ungkap Hempri.
Penguatan sektor UMKM ini, menurut Hempri sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kolonialisme di era modern, seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi. Pasalnya hadirnya produk impor dengan serbuan produk murah memberikan ancaman ketergantungan bagi masyarakat Indonesia.
“Sebenarnya ide untuk melindungi produk lokal itu sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno sampai era Presiden Joko Widodo. Selalu ada gerakan untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, selama ini tidak berjalan optimal. Karena itu, birokrasi dan unsur pemerintah seharusnya memberikan contoh dan mendorong penguatan produk UMKM,” pungkasnya.