KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Langkah ini melalui kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja K/L.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat kepada seluruh pimpinan K/L tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.