Blokir Anggaran K/L Sarat Kepentingan Politik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah kembali memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L). Langkah ini melalui kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja K/L.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Dalam surat kepada seluruh pimpinan K/L tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.
