BNBR Kantongi Persetujuan Menkumham, Kuasi Reorgansiasi Dapat Terlaksana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk melaksanakan pengurangan modal dalam rangka kuasi reorganisasi. Persetujuan ini diperoleh BNBR pada tanggal 22 Agustus 2024.
Hal ini tertuang dalam keputusan Menkumham nomor AHU-0052501.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BNBR. "Dengan diperolehnya persetujuan Menkumham tersebut, maka pengurangan modal perusahaan sehubungan dengan kuasi reorganisasi yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham BNBR, menjadi efektif," kata manajemen dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan BNBR Christofer A. Uktolseja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.