BNBR Kantongi Persetujuan Menkumham, Kuasi Reorgansiasi Dapat Terlaksana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI untuk melaksanakan pengurangan modal dalam rangka kuasi reorganisasi. Persetujuan ini diperoleh BNBR pada tanggal 22 Agustus 2024.
Hal ini tertuang dalam keputusan Menkumham nomor AHU-0052501.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BNBR. "Dengan diperolehnya persetujuan Menkumham tersebut, maka pengurangan modal perusahaan sehubungan dengan kuasi reorganisasi yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham BNBR, menjadi efektif," kata manajemen dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan BNBR Christofer A. Uktolseja.
