KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan. Kali ini datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai proses pembentukan panitia seleksi hingga seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas (dewas) KPK tak sah.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo dianggap tidak berwenang menyerahkan hasil seleksi dari Pansel KPK ke DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.