KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tambah lagi urusan gagal bayar perusahaan asuransi jiwa yang harus berujung ke jalur hukum. Setelah Wanaartha Life, kini polisi menetapkan tersangka ke petinggi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana asuransi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas gagal bayar polis para nasabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.