KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tambah lagi urusan gagal bayar perusahaan asuransi jiwa yang harus berujung ke jalur hukum. Setelah Wanaartha Life, kini polisi menetapkan tersangka ke petinggi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana asuransi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas gagal bayar polis para nasabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.