KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR.
Salah satu poin krusial dari rancangan beleid tersebut adalah posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tak lagi berada di bawah Presiden.
