KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR.
Salah satu poin krusial dari rancangan beleid tersebut adalah posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tak lagi berada di bawah Presiden.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.